Kamis, 23 Februari 2012

Nikah Sirri

Nikah- Sirri, bukan Nikah- Syar’iy; karena tidak terpenuhinya Pilar- Pilar Syar’iy. Dan bukan Nikah- Sunniy, karena tidak memenuhi Sunnah Nabi saw. Karena Nikah Sirri adalah suatu “AQAD- NIKAH”seorang Pria- Muslim dengan Wanita- Muslimat ; yang hal pernikahannya “ DIRAHASIAKAN”. Walaupun pernikahan itu dilakukan dengan seizin Wali dan dengan dua orang Saksi, dan dengan Mahar yang Muwaafaqoh. Selama Pernikahan itu dirahasiakan, maka AQAD-NIKAH itu disebut “NIKAH-SIRRI”.
Atta’rifaat; Al-Jurjaniy:hl;220; menerangfkan :

 " نكاح السر هو أن لا يكو ن بلا تشهير ": التعرفات:220

Nikah-Sirri itu ialah suatu pernikahan yang tanpa disiarkan [dirahasiakan].[Atta’rifaat: hl;220].Tidak diperbolehkan [tidak sah] Nikah- Sirri itu, sehingga pernikahan itu di I’LANKAN\DIUMUMKAN, dan disaksikan atas terjadinya pernikahan itu.[ Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah;59

" اعلنوا هذا النكاح واجعلوه فى المساجد واضربوا عليه بالدفوف" رواه أحمد والترمذى د التاج:2:275
Umumkan Pernikahan ini, dan laksanakanlah Pernikahan itu di Masjid- Masjid, dan ramaikanlah Pernikahan itu dengan memukul Rabbana.[H.R.Ahmad dan Turmudziy;Attaaj;2;275]

" فصل ما بين الحلا ل والحرام الدف والصوت"(فهما مطلوبا ن فى النكاح المشروع). التاج : 2 : 275

Sesuatu yang membedakan antara Nikah yang Haram dengan Nikah yang Halal adalah menaboh rabbana dan suara Nasaidah.[H.R.Annasaaiy dan Turmudziy.[ kedua duanya itu diperlukan dalam Pernikahan yang menurut Syariat].[Attaaj;2 ;275].

Adapun pernikahan sirri itu adalah suatu macam pernikahan lama, yang telah ditentukan hukumnya oleh para Fuqohaa’, dan mereka telah menerangkan tentang maknanuya, dan membicarakan dalam hukumnya. Mereka telah ber-Ijmak atas hal ta’rif “Nikah- Sirri” itu ialah :
[1] suatu akad-nikah yang kedua belah fihak [suami- isteri] sama- sama cenderung untuk tidak hadir orang lain menyaksikannya\ dengan tanpa saksi orang lain.
[2] dan tidak akan diumumkan,
[3] dan tidak dicatat dalam AKTE- NIKAH- RESMI,
[4] dan selanjutnya kedua belah fihak hidup secara suami- isteri dalam suau naungan\ tempat yang dirahasiakan, yang tidak seorangpun manusia mengerti hal tersebut, selain dua orang itu saja. [ Alfatawa; Mahmud Syaltut;268].

Dalam Musnad Al-Imam Al-Syaafii diterangkan :” Telah mengkhabarkan kepadaku Malik dari Abu Zubair, ia berkata :” Disampaikan khabar kepada Khalifah Umar bin Al-Khoththob tentang pernikahan yang tidak disaksikan oleh dua orang saksi yang adil, kecuali hanya dengan seorang laki- laki dan seorang wanita. Maka Umar ra. Berkata:” Hadza Nikahus- Sirri”; ini adalah nikah- sirri. Dan tidak diperbolehkan macam pernikahan itu. Dan andaikan aku menemui sendiri macam pernikahan itu, pasi aku rajam pelakunya.[Musnad Al-Imam Al-Syaafii;JZ;2;HL;12].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar